Jakarta, HALOBANTEN.COM – Perdebatan soal sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kian memanas.
Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menyidangkan sistem proporsional tersebut.
Menyikapi memanasnya perdebatan terkait sistem proporsional terbuka dan tertutup itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik pun buka suara.
Melansir Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin (20/2/2024), Idham mengatakan sistem proporsional untuk Pemilu 2024 memang menjadi polemik.
Namun demikian, Idham memastikan KPU masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, sistem Pemilu untuk Pemilu Legislatif (Pileg) adalah Sistem Proporsional Terbuka.
Dia berdalih bahwa norma yang terdapat dalam ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU No.7/2017 itu masih efektif berlaku.
KPU RI saat ini tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif di 2024.
Pihaknya menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan aturan berlaku.
“Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum,” pungkasnya.
(DAR)















