Bawaslu Panggil Pj Wali Kota dan Dimyati
terkait laporan sebelumnya yang juga melibatkan Pj Wali Kota, Sekda dan beberapa pejabat lainnya di Kota Tangerang lantaran menerima kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI yang juga calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusuma,Komarullah menjelaskan, dalam waktu dekat keduanya akan di panggil untuk klarifikasi.
“Dalam Waktu dekat Pj dan Dimyati Akan kami panggil untuk di klarifikasi. Sementara Sekda dan beberapa pejabat lainnya sudah,” tuturnya
Sementara Itu Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, siap di panggil untuk melakukan klarifikasi.
Pasalnya, kata Nurdin, sebagai pejabat Pemkot Tangerang harus taat hukum dan rasanya tidak mungkin pihaknya berbuat yang tidak-tidak arau mencederai pelaksanaan Pilkada.
Disinggung soal fasilitas negara yang di gunakan untuk kegiatan “Pesta Rakyat dan Senam Gemoy” yang ujung-ujungnya untuk berkampanye. Nurdin mengatakan, bahwa lapangan Ahmad Yani merupakan Fasilitas umum yang boleh di gunakan oleh masyarakat dalam kegiatan apapun.
“Yang tidak boleh untuk kegiatan politik itu adalah Fasilitas negara seperti area Polri dan TNI. Tapi untuk lapangan Ahmad Yani yang notabene fasilitas umum gak masalah,’ pungkasnya. (Cak)















