Karena, tutur Jandi, apa yang mereka lakukan, sudah menghalalkan segala cara dengan melakukan ajakan sebelum waktunya.
“Besok (Senin,23/9/2024) saya akan kembali ke Bawaslu untuk melaporkan semua ini,” papar Ibnu Jandi.
Sebelumnya, pada 10 September 2024, Ibnu Jandi juga melaporkan Pj Wali Kota Tangerang dan Dimyati Natakusuma ke Bawaslu Kota Tangerang karena di duga melakukan pelanggaran Pilkada, terkait Netralitas ASN.
Dengan cara memberikan “karpet merah” kepada Dimyati yang anggota DPR RI kunjungan kerja, walaupun Balon Wakil Gubernur tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota dewan. (Cak)
Page 2 of 2















