Polri Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan

Sehingga, kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat tidak boleh melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.

“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

“Semua tempat hiburan harus antisipasi sebelum adanya tindakan melanggar hukum oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” tandasnya.

BACA JUGA

(Dar)

BERITA LAINNYA

Next Post