Jakarta, HALO BANTEN – Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/10/2022).
Diketahui, dalam kasus ini Polri menduga Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana. Dalam kasus ini beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka.
Antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, berkas yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dikemas dalam beberapa kontainer plastik.
“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (04/10/2022).
Dalam foto yang ditunjukkan pihak kepolisian, tampak barang bukti yang diserahkan berupa empat pistol dan satu senapan laras panjang.
Ada juga eberapa bungkus plastik yang di dalamnya berisi sejumlah peluru.
Selain barang bukti senjata, Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti sejumlah dokumen. Dokumen tersebut dibungkus dengan kemasan plastik bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tersangka Ferdy Sambo Cs Diserahkan Rabu
Sementara, para tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan dilimpahkan Rabu (05/10/2022) oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.















