Polsek Pakuhaji Bongkar Sindikat Uang Palsu, Polisi Sita Rp68,57 Juta dan Alat Produksi

penyidik terus memburu pemasok bahan baku dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai. Ia meminta masyarakat menerapkan prinsip 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

Masyarakat juga dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 jika menemukan dugaan peredaran uang palsu.

BACA JUGA

Saat ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 374 dan Pasal 375 tentang tindak pidana pemalsuan serta penyimpanan mata uang palsu. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

(JAR)

BERITA LAINNYA

Next Post