Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Baru reda aksi warga Kelurahan Muncul Kecamatan Setu yang menolak rencana penutupan jalan Raya Serpong-Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kini giliran ratusan ilmuan pensiunan pegawai Puspiptek aksi lakukan penolakan.
Namun para ilmuan ini bukan hanya menolak penutupan jalan Serpong – Parung yang melintasi kawasan BRIN saja. Mereka juga menolak upaya pengusiran dan pengosongan rumah dinas di kawasan Puspiptek oleh BRIN.
Penolakan itu mereka sampaikan saat acara halal bihalal Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek, di Masjid Bahrul Ulum, kawasan BRIN Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Sabtu (27/4/2024).
Teguran pengosongan rumah dinas di Puspiptek itu dilayangkan BRIN kepada semua penghuni rumah dinas. Dalam surat teguran tersebut, BRIN meminta agar penghuni rumah segera mengosongkan dan mengembalikan serta menyerahkan kunci rumah negara BRIN paling lambat tanggal 15 Mei 2024.
Surat teguran yang kesekian kalinya itu ditandatangani oleh Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas.
Salah satu warga, Achiar Oemry mengatakan, terkait penolakannya terhadap rencana BRIN menutup Jalan Raya Serpong – Parung yang membelah kawasan BRIN, itu sangat mendasar karena jalan tersebut milik Pemprov Banten dan bukan milik BRIN.
Sebelum tahun 1965, jalan Raya Serpong – Parung memang sudah ada.
Dia mengaku tidak habis pikir kenapa tiba-tiba sekarang jalan itu diklaim sebagai aset milik BRIN.















