News » NASIONAL » NASIONAL

Remisi HUT RI 2026, Sebanyak 7.555 Warga Binaan Jakarta Terima Pengurangan Hukuman

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Remisi HUT RI 2026 diterima 7.555 warga binaan pemasyarakatan pada wilayah DK Jakarta. Pemerintah memberikan remisi tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Seluruh usulan remisi dari 7.555 warga binaan mendapat persetujuan Ditjenpas DK Jakarta.

Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Wachid Wibowo menyebut remisi sebagai penghargaan negara bagi warga binaan. Menurut Wachid, penerima harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, remisi mendukung proses pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.

Wachid menyampaikan pernyataan tersebut saat seremoni penyerahan remisi pada Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa remisi tidak sekadar mengurangi masa pidana. Remisi juga memberi kesempatan warga binaan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas hidup. Dengan demikian, warga binaan dapat kembali memberi kontribusi positif kepada masyarakat.

BACA JUGA

Data Ditjenpas DK Jakarta per 17 Agustus 2026 mencatat 12.015 penghuni lapas dan rumah tahanan. Jumlah tersebut mencakup 2.838 tahanan dan 9.138 narapidana. Selain itu, terdapat 39 anak yang berhadapan dengan hukum. Jumlah tersebut terdiri atas empat anak berstatus tahanan dan 35 anak berstatus narapidana.

Rincian Remisi Warga Binaan Jakarta

Dari total penerima remisi, sebanyak 7.218 orang memperoleh Remisi Umum I atau RU I. Sementara itu, sebanyak 317 orang memperoleh Remisi Umum II atau RU II. Selain warga binaan, sebanyak 20 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana atau PMP.

Sebanyak 19 anak menerima PMP I, sedangkan satu anak memperoleh PMP II. PMP menjadi bagian dari pembinaan anak dengan mengutamakan pendampingan dan kepentingan terbaik anak.

RU I mengurangi sebagian masa pidana, tetapi penerimanya tetap menjalani sisa hukuman. Sementara itu, RU II memungkinkan narapidana langsung bebas pada 17 Agustus 2026. Namun, ketentuan tersebut berlaku bagi narapidana tanpa kewajiban pidana pengganti yang belum selesai.

Remisi Jadi Penghargaan atas Pembinaan

Wachid meminta penerima remisi HUT RI 2026 mempertahankan perilaku baik selama menjalani pembinaan. Ia juga meminta warga binaan terus mengikuti berbagai program pembinaan pada lembaga pemasyarakatan.

Wachid turut mengingatkan warga binaan yang belum memperoleh remisi agar tetap menjaga perilaku. Menurutnya, kesempatan memperoleh remisi dapat muncul setelah warga binaan memenuhi seluruh persyaratan.

Ia berharap seluruh warga binaan terus mengikuti pembinaan dengan baik. Dengan begitu, mereka memiliki peluang memperoleh remisi pada periode berikutnya.

(SUR/MAD)

BERITA LAINNYA