Penyidik berpatokan pada fakta hukum. Dimana dari hasil visum yang dilakukan oleh pelapor menyatakan sebaliknya terkait dengan luka di leher.
Adanya luka di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT.
“Pengakuan Rizky Billar bukan menjadi patokan bagi polisi, kita sudah memiliki alat bukti yang lain,” jelas Zulpan, Rabu (12/10/2022) malam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihak penyidik menyiapkan sekitar 38 pertanyaan untuk tersangka Rizky Billar.
“Kita menyiapkan 38 pertanyaan ditutup dengan 48 pertanyaan,” kata Nurma dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Pemeriksaan yang dilakukan masih seputar laporan yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Rizky Billar Tunjuk Hotman Sitompul Jadi Kuasa Hukum
Sementara, untuk menangani dugaan kasus KDRT yang dihadapinya, Rizky BIllar menunjuk Advokat senior Hotma Sitompul sebagai salah satu kuasa hukumnya.
Hal itu dibenarkan oleh Hotman saat ditemui awak media. “Saya diminta mendampingi Rizky,” terang Hotma Sitompul.
Hotma mengaku sudah menerima penunjukan dirinya sebagai kekuatan hukum Rizky Billar pasca klien tersebut menggunakan kuasa pengacara sebelumnya.
“Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa dicabut,” ungkap Hotma.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. (DAR/RED)















