“Saya tidak kenal pelapornya. Nanti setelah kewajiban ini saya jalankan, baru saya akan bicara lebih lanjut terkait substansi laporannya,” jelasnya.
Pemeriksaan Hasto terkait dua laporan polisi (LP) yang berbeda, yaitu LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Laporan tersebut menuduh Hasto melakukan dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Hasto mematuhi proses hukum dan yakin penyidik akan bekerja secara profesional. Ia juga siap memberikan klarifikasi dan bukti-bukti pendukung terkait laporannya. (Red)

















