Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks).
Hasto tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa pagi (4/6) didampingi tim kuasa hukumnya.
“Saya hadir dengan penuh hormat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap saya,” ujar Hasto kepada awak media.
Ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhannya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya hormati proses hukum yang berjalan. Saya yakin penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif,” tambahnya.
Hasto mengaku tidak mengenal pelapornya dan siap memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan.
“Saya tidak kenal pelapornya. Nanti setelah kewajiban ini saya jalankan, baru saya akan bicara lebih lanjut terkait substansi laporannya,” jelasnya.
Pemeriksaan Hasto terkait dua laporan polisi (LP) yang berbeda, yaitu LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Laporan tersebut menuduh Hasto melakukan dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Hasto mematuhi proses hukum dan yakin penyidik akan bekerja secara profesional. Ia juga siap memberikan klarifikasi dan bukti-bukti pendukung terkait laporannya. (Red)
























