“Adanya petunjuk pengiriman ulang paket tersebut ke daerah Grand Wisata Bekasi yang diinfokan, diduga penerima (pengendali) ke dua lokasi di Grand Wisata Bekasi. Masuk ke Indonesia lewat Grand Wisata yang sedianya akan diedarkan di daerah Jakarta dan dari tersangka dilakukan pengamanan sebanyak 4.911 butir ekstasi,” kata Gidion saat gelar press release di Mapolrestro Bekasi, Selasa (23/08/2022) siang.
Ia menuturkan, ada sekitar 6 jenis ekstasi dengan berat sekitar 2.140,4 gram kalau disetarakan atau dikalkulasikan harganya sekitar Rp 3 Miliar.
“Kemudian, dikumpulkan lagi kalau ini dipakai oleh orang perorangan itu setidaknya kita menyelamatkan 19.884 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika,” ucap Gidion.
Gidion menyebutkan, penyidik juga mengamankan seprang tersangka bernama Muhammad Bano Satria Bin Abdul Salim (26) dengan barang bukti sebanyak 60 gram sabu.















