Jakarta, HALOBANTEN.COM – Program pembebasan bersyarat bagi narapidana (Napi) korupsi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Selasa (06/9/2022) cukup mengejutkan. Pasalnya, jumlah Napi yang mendapat program tersebut mencapai puluhan orang.
Dari data yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah Napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat mencapai 23 orang. Mereka tersebar di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni, Lapas Klas II A Tangerang Banten dan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Ke 23 narapidana kasus korupsi tersebut mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM per Selasa (06/9/2022).















