News » NASIONAL » Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan

Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan

Jakarta, HALO BANTEN – Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/10/2022).

Diketahui, dalam kasus ini Polri menduga Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana. Dalam kasus ini beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka.

Antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, berkas yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dikemas dalam beberapa kontainer plastik.

“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (04/10/2022).

Dalam foto yang ditunjukkan pihak kepolisian, tampak barang bukti yang diserahkan berupa empat pistol dan satu senapan laras panjang.

Ada juga eberapa bungkus plastik yang di dalamnya berisi sejumlah peluru.

Selain barang bukti senjata, Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti sejumlah dokumen. Dokumen tersebut dibungkus dengan kemasan plastik bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Tersangka Ferdy Sambo Cs Diserahkan Rabu

Sementara, para tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan dilimpahkan Rabu (05/10/2022) oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Besok (pelimpahan) tersangkanya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (04/10/2022).

Seluruh tersangka yang dilimpahkan terlibat dalam dua perkara di kasus Brigadir J, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (DAR/RED)

BERITA LAINNYA