Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar secara marathon, di Penagdilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setelah sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo selesai, PN Jakarta Selatan kembali menyidang terdakwa kedua yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi mulai memasuki ruang persidangan sekitar pukul 15.32 WIB. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU)
Putri Candrawathi didakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama suaminya dan tiga tersangka lain.
Antara lain, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran dari Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri disebut mengetahui rencana dari pembunuhan tersebut.
“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan.
Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa memaparkan, sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada.
“Maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri Candrawathi berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri,” jelasnya.
JPU menyebut terdakwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Ucapan tersebut disampaikan kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu, Ferdy Sambo memberikan ketiganya handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai ganti atas handphone lama yang dirusak agar kasus tersebut tidak terlacak.
“Handphone lama telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” jelas Jaksa menutup pembicaraan.
Putri Candrawathi dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
Setelah JPU selesai membaca dakwaan terhadap Putri Candrawathi, ia mengatakan bahwa tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?” ucap majelis hakim.
“Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri Candrawathi.
JPU kemudian membacakan lagi kesimpulan dari dakwaan kepada Putri Candrawathi. Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak mengerti isi dakwaan.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri. Atas jawaban Putri tersebut, Majelis hakim kemudian menyarankan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata hakim. (DAR/RED)































