Senin, 1 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HEADLINE
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HEADLINE
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

PWI Pusat 2023-2028 Komitmen Berikan Pelayanan Hukum, Lengkapi Persyaratannya

by Admin Halo Banten
15 Oktober 2023
in NASIONAL

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat 2023-2028 berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum kepada wartawan yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Komitmen ini diwujudkan melalui Pembelaan Wartawan dan Advokasi (PWA) bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pers (LKBPH) PWI.

Baca Juga:

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas

Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Gelar PKM di SMPIT Nurhanifa Bogor, Dorong Sekolah Ramah Anak Tanpa Bullying

Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Gelar PKM di SMPIT Nurhanifa Bogor, Dorong Sekolah Ramah Anak Tanpa Bullying

Untuk dapat memberikan pelayanan hukum yang efektif, PWA bersama LKBPH PWI perlu melengkapi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.

Sejalan dengan persiapan tersebut, PWA bersama LKBPH PWI memohon kerjasama kepada seluruh pengelola media untuk melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar berstatus perusahaan pers nasional.

Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pasal 1 angka 1, perusahaan pers harus berbentuk lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.
  • Pasal 1 angka 2, lembaganya harus berbadan hukum khusus, tidak boleh bercampur dengan bidang usaha lainnya.
  • Pasal 9 ayat (2), berbentuk badan hukum Indonesia, saat ini PT, yayasan atau koperasi.
  • Pasal 12, mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi dengan kode pos.

Pembelaan Wartawan dan Advokasi bersama LKBPH PWI akan bekerja efektif bila media yang dikelola memenuhi perintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dapat dibedakan dengan media sosial.

Saat ini masih ada media yang hanya mencantumkan berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 atau Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Masih ada pula yang menggunakan badan usaha berbentuk CV, padahal sudah ada ketetapan Mahkamah Konstitusi bahwa CV bukan termasuk badan hukum Indonesia seperti dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU Pers.

Perbedaan perlakuan sengketa pemberitaan perusahaan berbadan hukum pers Indonesia dengan media sosial antara lain diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Implementasi UU ITE terkait delik pencemaran nama baik.

SKB yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri pada tahun 2021 itu menyatakan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat digunakan dalam sengketa pemberitaan pers berbadan hukum Indonesia.

“Bila media tidak berbadan hukum pers Indonesia seperti disyaratkan di atas maka dianggap sebagai media sosial,” ungkap Kamsul Hasan, Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat.

Kamsul berharap agar seluruh pengelola media dapat segera melengkapi persyaratan tersebut agar dapat mendapatkan pelayanan hukum yang efektif dari PWA bersama LKBPH PWI. (Redaksi)

Tags: PWI PUSAT
Previous Post

Lepas Banten Fun Walk 2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Jalan Bersama Ribuan Masyarakat

Next Post

Perusahaan Pers Milik Partai Politik: Boleh, Tapi Independen?

BERITA LAINNYA

Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat, Anggota PWI Tangsel Hari W/Kibo Bidangi Pengelolaan Aset
NASIONAL

Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat, Anggota PWI Tangsel Hari W/Kibo Bidangi Pengelolaan Aset

...

Gubernur Banten Teken Kesepakatan PSEL Serang Raya, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Dipercepat
NASIONAL

Gubernur Banten Teken Kesepakatan PSEL Serang Raya, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Dipercepat

...

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Siap Selundup ke Luar Negeri
NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Siap Selundup ke Luar Negeri

...

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri
NASIONAL

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri

...

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI
NASIONAL

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI

...

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan
NASIONAL

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan

...

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka
NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka

...

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD
NASIONAL

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

...

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel
NASIONAL

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

...

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik
NASIONAL

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HEADLINE
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In