Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus buron Harun Masiku.
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama.
Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan sempat ditampilkan dalam konferensi pers.
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto diwarnai demonstrasi dari simpatisan PDIP.
Beberapa kader senior PDIP turut mendampingi proses hukum ini. Hasto didampingi tim penasihat hukum dari PDIP.
Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda juga sempat hadir di KPK untuk memantau pengamanan.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hasto juga diduga membocorkan OTT yang menyasar Harun dan memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti.
Hasto telah berupaya mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun ditolak.
Hakim menyatakan permohonan harus dibuat terpisah, sehingga Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan.
Hasto Kristiyanto Siap Ditahan
Setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK, Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Hasto mengaku siap lahir batin jika langsung ditahan KPK. “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto.
Namun, Hasto berharap tidak ditahan dan menyatakan penahanannya sebagai wujud hukum yang tebang pilih.
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari OTT KPK pada 2020. KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku sebagai tersangka.
Wahyu telah divonis bersalah menerima suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
Hasto diduga berupaya menggagalkan Riezky Aprilia menjadi anggota DPR lewat jalur PAW dan meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan dan mengantar uang suap.
Selain itu, Hasto diduga merintangi penyidikan Harun Masiku dengan memerintahkan untuk merendam handphone dan meminta saksi memberikan kesaksian palsu.
KPK Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Hasto Kristiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku.
Pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku dan menyampaikan pesan untuk merendam ponselnya serta segera melarikan diri.
Akibatnya, Harun Masiku tidak bisa ditangkap dan melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang berisi substansi terkait pelarian Harun Masiku.
Hasto juga mengumpulkan beberapa orang yang berhubungan dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.
Penyidik menduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi dan mempersulit proses penyidikan perkara suap.
KPK telah memeriksa 53 orang saksi dan 6 orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lain.
Untuk perkara suap, KPK tetap melakukan pemberkasan secara simultan.
(RED)

























