Subang, HALOBANTEN.COM – Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap sebuah pabrik yang memproduksi minyak goreng MinyaKita palsu.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang individu berinisial K, yang berasal dari Tangerang Banten, diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada pertengahan Februari 2025.
Pabrik ilegal tersebut berlokasi di daerah Kasomalang, Subang.
Modus operandi pelaku adalah mengisi botol kemasan dengan minyak sawit biasa, kemudian menempelkan label MinyaKita palsu.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, produk MinyaKita palsu ini tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelaku menjual produk ilegal ini kepada masyarakat melalui pengecer, tanpa mencantumkan informasi berat bersih atau volume pada kemasan.
Modus Operandi dan Dampak pada Konsumen
Pelaku mengisi setiap botol dengan 750 mililiter minyak, tetapi tidak mencantumkan informasi ini pada label.
Akibatnya, banyak konsumen yang merasa dirugikan karena mengira membeli minyak dengan volume 1 liter, sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan.
“Tindakan ini merugikan masyarakat karena produk yang dijual tidak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan botol kemasan kosong, ratusan botol MinyaKita palsu yang sudah diisi, alat-alat produksi, dan dokumen-dokumen terkait.
Pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri juga telah menemukan beberapa perusahaan lain yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik kecurangan yang lebih luas dalam produksi dan distribusi minyak goreng kemasan.
(Red)































