Jakarta, HALOBANTEN.COM – Bimbingan perkawinan kini menjadi syarat wajib bagi calon pengantin di Indonesia.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut surat edaran tersebut, setiap calon suami dan istri yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus mengikuti program bimbingan perkawinan.
Program ini bertujuan untuk membekali para calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas.
Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti tatap muka, daring (virtual), atau mandiri.
Materi yang disampaikan dalam bimbingan ini meliputi berbagai aspek kehidupan rumah tangga.
Termasuk perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, hak dan kewajiban suami istri, serta pengelolaan konflik.
Dengan adanya kewajiban bimbingan perkawinan ini, angka perceraian dan masalah keluarga lainnya dapat diminimalisir,.
Kualitas keluarga Indonesia juga dapat meningkat.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif setelah masa sosialisasi berakhir.
Bahkan, bagi calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan, pencetakan buku nikah dapat ditunda hingga mereka mengikuti program tersebut. (*/bbs)

























