Jakarta, HALOBANTEN.COM — Kuasa Hukum Mohammad Saleh Asnawi Bupati Tanggamus Lampung, pertimbangkan langkah hukum atas tuduhan dugaan penipuan dalam perkara penjualan tanah di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten oleh John Gerki Morin.
Kuasa hukum Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, menyampaikan keberatan atas berbagai pernyataan John Gerki Morin. Khususnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang John Gerki Morin laporkan ke Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan langsung dalam transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Desa Kadu Kecamatan Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjadi pokok persoalan dalam laporan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun sebagai dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini ramai dalam pemberitaan di media. Kami sangat menyayangkan adanya upaya menggiring opini publik seolah-olah klien kami memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut,” kata Abu kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Tegaskan Soni Laberta Bukan Keponakan Saleh Asnawi
Abu juga membantah narasi yang beredar bahwa Soni Laberta merupakan keponakan Saleh Asnawi. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa Soni Laberta bukan keponakan Saleh Asnawi. Klaim yang menyebut Soni sebagai keponakan klien kami adalah informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Menurut Abu, dalam negara hukum seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain hanya karena adanya pengakuan hubungan keluarga.
“Kalau ada seseorang yang mengaku sebagai keponakan, saudara, atau kerabat seorang pejabat, lalu melakukan perbuatan tertentu, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada orang yang melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
Transaksi Telah Tuntas
Abu mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Termasuk















