Jakarta, HALOBANTEN.COM — KPK tahan mantan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Muhammad Haniv terkait dugaan gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar. Selain itu, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. KPK menahan Haniv selama 20 hari pertama mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026. Haniv menjalani masa tahanan pada Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy menyebut penahanan mendukung kelancaran proses penyidikan. Namun, KPK masih terus mendalami seluruh rangkaian dugaan penerimaan gratifikasi.
Penyidik KPK mendalami dugaan pemanfaatan pengaruh Haniv untuk kepentingan anaknya, FP. Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan fashion show pada 2016. Kemudian, Haniv diduga mengirim email kepada sejumlah bawahan untuk mencari dukungan sponsorship. Permintaan tersebut lalu mengarah kepada sejumlah perusahaan berstatus wajib pajak.
Selanjutnya, perusahaan tersebut diduga mengirim dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. KPK memperkirakan total dana mencapai sekitar Rp700 juta. Selain itu, sekitar Rp400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak Jakarta. Sementara itu, perusahaan luar Jakarta menyumbang sekitar Rp300 juta.
KPK Telusuri Penerimaan Valuta Asing
Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan valuta asing selama periode 2013 hingga 2022. KPK menduga Haniv menerima sebagian dana melalui perantara berinisial BSA. Kemudian, dana tersebut masuk ke instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan valuta asing dari sejumlah pihak terkait perusahaan.
Selain itu, sejumlah pihak diduga menukarkan valuta asing melalui beberapa money changer. KPK mengaitkan transaksi tersebut dengan dugaan penerimaan selama periode 2013 hingga 2018. Selanjutnya, KPK menghitung total dugaan gratifikasi Haniv sedikitnya Rp20,7 miliar. Nilai tersebut mencakup berbagai penerimaan yang kini menjadi bagian penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyidik masih mengembangkan konstruksi perkara. Karena itu, proses hukum akan menentukan pembuktian atas seluruh dugaan tersebut. KPK menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal gratifikasi. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan pengaruh pejabat pajak untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum. Pembuktian selanjutnya akan berlangsung melalui penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum.
(SUR/MAD)

























