Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat mengacu kepada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Asustus 2022.
Berikut para narapidana korupsi yang bebas bersyarat:
Lapas Kelas II A Tangerang
- Ratu Atut Choisiyah (Mantan Gubernur Banten)
- Desi Arryani (Mantan Dirut Jasa Marga)
- Pinangki Sirna Malasari (mantan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung)
- Mirawati Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
- Syahrul Raja Sampurnajaya (mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan)
- Setyabudi Tejocahyono (Mantan Hakim/ Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung)
- Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri)
- Andri Tristianto Sutrisna (Mantan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung)
- Budi Susanto (Pengusaha)
- Danis Hatmaji (mantan Pimpinan BJB Cabang Sukabumi)
- Patrialis Akbar (eks hakim Mahkamah Konstitusi)
- Edy Nasution (mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
- Irvan Rivano Muchtar (Mantan Bupati Cianjur)
- Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi (Mantan BUpati Subang)
- Tubagus Cepy Septhiady (Adik Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar)
- Zumi Zola Zulkifli (Mantan GUbernur Jambi)
- Andi Taufan Tiro (Mantan Anggota DPR RI)
- Arif Budiraharja (Mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah)
- Supendi (Mantan Bupati Indramayu)
- Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama)
- Tubagus Chaeri Wardana (Pengusaha)
- Anang Sugiana Sudihardjo (Pengusaha)
- Amir Mirza Hutagalung (Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Brebes)
(Wal/Tim/Red)
Page 2 of 2















