hukum dalam perkara lain yang berkaitan dengan transaksi tanah di wilayah Tangerang bagian utara.
“Saya mendapat informasi Soni menjalani proses hukum atas kasus serupa, hanya lokasinya berbeda,” ujarnya.
Pengusaha Papua Laporkan Soleh Asnawi ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, nama Soleh Asnawi masuk dalam laporan polisi yang diajukan John Gerki Morin ke Bareskrim Polri. John mengaku belum menerima pembayaran atas penjualan lahan seluas 2,4 hektare di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025. Selain Soleh Asnawi, laporan juga mencantumkan nama Soni Laberta dengan sangkaan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan dalam KUHP.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, John menyatakan perkara bermula pada Agustus 2023 ketika ia berencana menjual tanah miliknya kepada PT Paramount Land. Karena tidak memiliki akses langsung ke perusahaan tersebut, John kemudian berkenalan dengan Soni Laberta melalui rekan-rekannya.
Selanjutnya, Soni menawarkan bantuan untuk mengurus berbagai dokumen sekaligus memfasilitasi proses penjualan tanah. Dalam perjalanan transaksi, kedua pihak menandatangani sejumlah kesepakatan yang mengatur pembagian hasil penjualan lahan.
Klaim Kesepakatan Berubah dan Dana Tak Diterima
Namun demikian, John mengaku skema kerja sama yang semula telah disepakati mengalami perubahan. Ia menyebut terdapat permintaan untuk menandatangani perjanjian baru dengan pola pembagian hasil yang berbeda.
Menurut John, peristiwa penting terjadi pada 27 Desember 2023 saat proses penandatanganan akta berlangsung di sebuah kantor notaris di Tangerang.
“Saya mendapat keyakinan untuk menandatangani dokumen setelah mereka menunjukkan sejumlah uang tunai















