“Saya diyakinkan untuk tanda tangan setelah mereka perlihatkan sejumlah uang tunai yang mereka sebut sebagai bagian pembayaran tanah,” kata John.
Meski demikian, realisasi janji dana dalam transaksi tersebut tidak pernah ia terima. Berbagai upaya komunikasi kepada pihak yang ia laporkan juga, menurut pengakuannya, tidak menghasilkan penyelesaian.
Paramount Land Sebut Pembayaran Sudah Tuntas
Karena tidak memperoleh kepastian, John mendatangi PT Paramount Land untuk meminta klarifikasi. Dari informasi yang ia peroleh, perusahaan tersebut mengaku telah menyelesaikan seluruh pembayaran transaksi tanah tersebut.
Bahkan, John mengaku memperoleh informasi serta bukti penerimaan dana senilai Rp50 miliar yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Sementara itu, dalam perjalanan perkara, John sempat menerima cek senilai Rp2 miliar dari pihak terlapor. Namun saat proses pencairan berlangsung, pihak bank menolak transaksi karena saldo rekening tidak mencukupi.
Minta Penanganan Transparan
Atas peristiwa tersebut, John mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Karena itu, ia memastikan akan menempuh seluruh proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Semua pihak yang terkait perlu periksa agar perkara ini menjadi terang,” ujar John melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2026).
Selain itu, kuasa hukumnya meminta Bareskrim Polri menangani laporan tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi John, perkara ini tidak hanya menyangkut nilai transaksi tanah, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan pencarian keadilan yang ia perjuangkan dari Papua hingga Jakarta.
Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dan klarifikasi dari pihak Bupati Tanggamus H. Muhammad Soleh Asnawi, terkait laporan tersebut.
(SUR)

















