HALOBANTEN.COM – Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah keadaan di berbagai bidang, salah satunya yang paling populer adalah bidang kesehatan.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini, khususnya perangkat seluler, telah merubah pola interaksi manusia dan memodifikasi pola berbagi informasi antara manusia satu dengan manusia lainnya, termasuk informasi-informasi yang berada di dalam sektor kesehatan.
Di Indonesia, praktik merekam atau mengambil foto tenaga medis di fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit semakin marak dilakukan baik oleh pasien ataupun sanak saudara pasien yang tentunya perlu mendapat perhatian.
Masalah ini menjadi semakin kompleks ketika mempertimbangkan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur privasi dan perlindungan data pribadi.
Di Indonesia, beberapa undang-undang yang relevan dalam konteks ini adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Kesehatan ini mengatur hak dan kewajiban tenaga medis serta pasien, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur penggunaan media elektronik yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
Dari perspektif hukum, merekam atau mengambil foto tenaga medis tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi, yang justru bisa berdampak hukum bagi pelaku.
Setiap orang dalam hal ini pasien memiliki hak untuk mendokumentasikan pengalaman mereka, namun, tenaga medis juga memiliki hak untuk dilindungi dari potensi pencemaran nama baik.
Hal ini menuntut adanya keseimbangan antara hak pasien dan hak tenaga medis sehingga tindakan merekam seseoran yang dilakukan dalam konteks kesehatan tentunya harus mempertimbangkan nilai-nilai etik, estetika, hukum, dan moral.
Tindakan merekam atau mengambil foto tenaga medis yang sedang melaksanakan pekerjaannya dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai etika jika hal ini dilakukan tanpa izin, karena tindakan tersebut berpotensi mengurangi martabat individu tenaga medis yang sedang berupaya memberikan layanan terbaik bagi pasien.
Namun, di sisi lain, merekam tindakan medis dapat menjadi alat untuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan kesehatan.
Dengan kata lain, jika dilakukan dengan cara yang etis, tindakan ini bisa menjadi alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Dampak positif seorang pasien merekam salah satunya adalah untuk dokumentasi yang memudahkan pasien dalam mendokumentasikan proses medis mereka.
Kedua, dapat digunakan sebagai alat bukti untuk pertanggungjawaban tenaga medis dan institusi kesehatan, dan dapat juga menjadi bahan edukasi bagi masyarakat mengenai prosedur medis.
Namun, dampak negatif yang dapat timbul juga antara lain seperti berpotensi terjadi Pelanggaran hak privasi tenaga medis, risiko mengganggu konsentrasi tenaga medis yang sedang bekerja karena tidak biasa bekerja di bawah sorotan media yang merekam, dan juga berpotensi terjadi penyebaran informasi yang dapat merugikan reputasi tenaga medis di media sosial.
Selain itu, perlu diingat bahwa tenaga medis seperti profesi dokter, profesi perawat, dan tenaga medis lainnya bukanlah profesi seperti aktor dan aktris layar kaca yang memang terbiasa bekerja di bawah sorotan lampu dan rekaman kamera.
Dengan demikian, bukan tidak mungkin kesalahan pada saat seorang tenaga medis bekerja timbul akibat perasaan tertekan dan gugup karena sorotan perangkat rekam dari pihak yang sedang dilayaninya.
Oleh karena itu, penting untuk menetapkan aturan yang lebih tegas mengenai praktik ini seperti mencantumkan secara tegas di dalam Undang-undang bahwa merekam atau mengambil foto tenaga medis wajib memerlukan izin tertulis dari tenaga medis yang bersangkutan serta tidak boleh dilakukan secara diam-diam untuk memberikan pilihan dan juga waktu persiapan mental bagi Tenaga Medis sebelum melakukan tindakan medis.
Jika dikembangkan pola seperti ini akan mungkin lebih membangun rasa kepercayaan antara pemberi layanan dan yang diberikan layanan dibandingkan dengan hubungan antara tenaga medis dan pasien yang dibangun atas dasar saling curiga dimana pihak pasien tidak percaya kepada pelayanan tenaga medis dan memikirkan hal terburuk bahwa tenaga medis akan melakukan kesalahan.
Begitu juga sebaliknya, tenaga medis senantiasa curiga bahwa dirinya sedang direkam secara diam-diam dan dicari kesalahannya.
Hal ini pasti akan menimbulkan situasi dan suasana yang sangat tidak nyaman bagi kedua belah pihak.
Selain itu, bagi para tenaga medis juga memang mau tidak mau memang harus mulai bisa membekali diri dengan membiasakan diri masing-masing pada budaya media sosial era modern saat ini.
Di mana setiap gerak-gerik yang dilakukan oleh tenaga medis dapat menjadi sorotan publik dan suatu saat ketika tidak berhati-hati mungkin saja dapat menjadi topik viral dikarenakan betapa mudahnya mengakses dan berbagi informasi di era media sosial dan smartphone saat ini.
Dengan demikian, disarankan mulai membiasakan diri untuk berkomunikasi dan berlatih melakukan tindakan medis dengan anggapan sedang berada di bawah sorotan kamera ataupun alat perekam suara, karena ke depannya masih mungkin ada oknum-oknum yang akan merekam secara diam-diam dengan motif dan tujuan tersendiri.
Tidak ada cara yang lebih baik bagi seorang profesional selain mempersiapkan diri sebaik[1]baiknya dikarenakan bagi seorang profesional, nama baik merupakan hal yang sangat vital untuk dijaga. (*)
* Tulisan dalam artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan resmi perusahaan. Redaksi tidak bertanggung jawab atas komentar atau tindakan pengguna lain yang mungkin muncul sebagai tanggapan terhadap postingan ini.
























