pelimpahan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Penyidik menetapkan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma sejak Jumat (19/6/2026). Langkah tersebut menyusul status berkas perkara yang telah lengkap berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pelimpahan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya akan beralih kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan hingga persidangan.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(SUR)

















