Adapun ketujuh tersangka yang diamankan Direktorat Polairud Polda Kaltara yakni Azlan (38) merupakan motoris perahu motor cepat Sakana Hunter Fishing Boat, Suaihadi bin Japa (44), Muhammad Yahnie bin Rohel (44), Azah bin Rosen (50), Abdul Salam bin Diakia (44), Irwansyah Hussin (42) dan Eko Syafriyansyah (49) ketujuh orang tersebut alamat tinggal di Tawau, Malaysia.
Mereka tersebut melanggar Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 113 junto 119 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (TBN/RED)
Sumber: Tribratanews
Page 2 of 2















