Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kehebohan merambah rumah tangga pasangan selebriti, Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Ria Ricis ajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan kabar perceraian psangan selebritis tersebut.
Pihaknya memastikan bahwa Ria Ricis telah mendaftar pada 30 Januari 2024, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024.
Dalam gugatannya, adik kandung Ustadzah Oki Setiana Dewi ini tidak main-main.
Ria Ricis mengajukan tiga tuntutan sekaligus, termasuk nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana.
Meskipun alasan cerai belum terungkap secara spesifik, pihaknya menyebut bahwa peristiwa dalam perkawinan tersebut menjadi faktor utama.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan maskawin senilai Rp179 juta.
Kemudian, logam mulia 100 gram, dan seperangkat alat salat.
Kini, nasib rumah tangga mereka akan di hadirkan ke ranah hukum dengan tuntutan yang menarik perhatian publik.
(Red)































