kota Tangerang, HALOBANTEN.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi kinerja Pemda Kota (Pemkot) Tangerang.
Apresiasi itu diberikan karena Pemkot Tangerang mampu melakukan terobosan baru layanan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang awalnya memerlukan waktu 45 hari menjadi 10 jam.
Bahkan dalam prakteknya, pemrosesan PBG tersebut lebih singkat, yaitu dengan waktu 4 jam.
“Saya sangat mengapresiasi layanan ini,” kata Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait saat menyaksikan langsung layanan PBG di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025).
Layanan itu, lanjut Tito, tidak dipungut biaya. Dan untuk tingkat nasional, baru 89 Kota dan Kabupaten yang telah melakukan sistem serupa.
“Saya harap seluruh kabupaten kota di Indonesia segera melakukan hal sama,” tandasnya.















