Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Richard Lee Resmi Masuk Tahap II, Kejati Banten Segera Limpahkan Perkara ke PN Tangerang

by Redaksi Halo Banten
5 Juni 2026
in NASIONAL
Richard Lee Resmi Masuk Tahap II, Kejati Banten Segera Limpahkan Perkara ke PN Tangerang

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Richard Lee resmi memasuki tahap II dalam perkara dugaan pelanggaran konsumen dan ketentuan kesehatan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dengan proses tersebut, perkara yang menjerat dokter sekaligus pebisnis kecantikan itu segera memasuki tahap persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:

Tangsel Raih Penghargaan Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting, Kantongi Dana Apresiasi Rp1 Miliar

Tangsel Raih Penghargaan Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting, Kantongi Dana Apresiasi Rp1 Miliar

Raker Pokja WHTR Fokus Perkuat Soliditas dan Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya

Raker Pokja WHTR Fokus Perkuat Soliditas dan Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya

“Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka Richard alias dr. Richard Lee,” ujar Jonathan, Jumat (5/6/2026).

Menurut Jonathan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta khasiat. Selain itu, penyidik juga menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen terkait informasi dan promosi produk.

Richard Lee selaku Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memasarkan sediaan farmasi atau kosmetik tanpa izin edar yang sah dari BPOM RI. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan adanya perubahan dan penambahan tulisan pada sejumlah kemasan produk.

Sejumlah Nama Produk Mengalami Perubahan

Kejati Banten mengungkapkan beberapa produk yang mengalami perubahan identitas pemasaran. Produk WT, misalnya, berubah menjadi WT White Tomato. Sementara itu, produk Ribeskin Superficial Pink Aging berganti nama menjadi DNA Salmon Dirumah Aja dan dipromosikan untuk penggunaan melalui suntikan.

Selain itu, produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health juga berubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.

Selanjutnya, produk-produk tersebut dipasarkan melalui berbagai platform marketplace dengan promosi yang memanfaatkan akun TikTok milik Richard Lee, yakni @drrichardlee.

Berkas Perkara P21, Segera Masuk Pengadilan

Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara atas nama Richard Lee telah memperoleh status lengkap atau P21. Oleh karena itu, kejaksaan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga menghadapi sangkaan berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU 1/2026.

Ancaman Hukuman

Richard Lee menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda kategori enam dengan nilai paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, sangkaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori empat dengan nilai maksimal Rp200 juta.

Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, kejaksaan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Setelah itu, jaksa segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani proses persidangan.

(DAR)

Tags: Kasus Richard LeeKEJATI BANTENPN TANGERANGRichard LeeTahap II Richard Lee
Previous Post

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Lebaran Cisadane 2026 Angkut 12,7 Ton Sampah dari Sungai

Next Post

Polsek Ciputat Timur Ringkus Terduga Pencuri Motor, Akui Tiga Kali Beraksi di Tangsel

BERITA LAINNYA

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas
NASIONAL

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas

...

Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Gelar PKM di SMPIT Nurhanifa Bogor, Dorong Sekolah Ramah Anak Tanpa Bullying
NASIONAL

Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Gelar PKM di SMPIT Nurhanifa Bogor, Dorong Sekolah Ramah Anak Tanpa Bullying

...

Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat, Anggota PWI Tangsel Hari W/Kibo Bidangi Pengelolaan Aset
NASIONAL

Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat, Anggota PWI Tangsel Hari W/Kibo Bidangi Pengelolaan Aset

...

Gubernur Banten Teken Kesepakatan PSEL Serang Raya, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Dipercepat
NASIONAL

Gubernur Banten Teken Kesepakatan PSEL Serang Raya, Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Dipercepat

...

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Siap Selundup ke Luar Negeri
NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Siap Selundup ke Luar Negeri

...

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri
NASIONAL

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri

...

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI
NASIONAL

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI

...

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan
NASIONAL

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan

...

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka
NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka

...

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD
NASIONAL

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HALO NEWS
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In