News » NASIONAL » NASIONAL

Dugaan Penipuan Penjualan Tanah di Kabupaten Tangerang, Pengusaha Papua Laporkan Soleh Asnawi Bupati Tanggamus ke Bareskrim Polri

Jakarta, HALOBANTEN.COM — Dugaan penipuan penjualan tanah di Kabupaten Tangerang Banten, menyeret nama H. Mohammad Saleh Asnawi yang saat ini menjabat Bupati Tanggamus. Pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, melaporkan Soleh Asnawi tersebut ke Bareskrim Polri setelah mengaku tidak menerima pembayaran atas transaksi lahan seluas 2,4 hektare yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Laporan itu masuk melalui kuasa hukum John, Agus Suprijatna, SH, dan tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025. Selain Mohammad Saleh Asnawi, laporan juga mencantumkan nama Soni Laberta atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

Perkara tersebut berawal pada Agustus 2023 saat John berencana menjual lahan miliknya yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, kepada PT Paramount Land. Namun, karena tidak memiliki akses langsung kepada pihak perusahaan, ia memperoleh perkenalan dengan Soni Laberta melalui dua rekannya.

Selanjutnya, dalam sejumlah pertemuan, Soni mengaku sebagai keponakan Mohammad Saleh Asnawi dan menawarkan bantuan untuk mengurus dokumen sekaligus memfasilitasi proses penjualan tanah tersebut.

Kedua pihak kemudian menandatangani perjanjian di hadapan notaris. Berdasarkan kesepakatan awal, Soni berperan sebagai investor yang menanggung biaya pengurusan sertifikat, operasional, serta modal pembelian tanah bernilai miliaran rupiah. Adapun hasil penjualan disepakati terbagi 75 persen untuk John dan 25 persen untuk Soni.

Kesepakatan Berubah dan Dana Tak Kunjung Diterima

Akan tetapi, John mengaku kesepakatan tersebut mengalami perubahan. Ia menyebut adanya permintaan untuk menandatangani perjanjian baru dengan skema pembagian hasil yang berbeda dari perjanjian awal.

Menurut John, peristiwa krusial terjadi pada 27 Desember 2023 saat proses penandatanganan akta berlangsung di sebuah kantor notaris di Tangerang.

“Saya diyakinkan untuk tanda tangan setelah mereka perlihatkan sejumlah uang tunai yang mereka sebut sebagai bagian pembayaran tanah,” kata John.

Meski demikian, realisasi janji dana dalam transaksi tersebut tidak pernah ia terima. Berbagai upaya komunikasi kepada pihak yang ia laporkan juga, menurut pengakuannya, tidak menghasilkan penyelesaian.

Paramount Land Sebut Pembayaran Sudah Tuntas

Karena tidak memperoleh kepastian, John mendatangi PT Paramount Land untuk meminta klarifikasi. Dari informasi yang ia peroleh, perusahaan tersebut mengaku telah menyelesaikan seluruh pembayaran transaksi tanah tersebut.

Bahkan, John mengaku memperoleh informasi serta bukti penerimaan dana senilai Rp50 miliar yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Sementara itu, dalam perjalanan perkara, John sempat menerima cek senilai Rp2 miliar dari pihak terlapor. Namun saat proses pencairan berlangsung, pihak bank menolak transaksi karena saldo rekening tidak mencukupi.

Minta Penanganan Transparan

Atas peristiwa tersebut, John mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Karena itu, ia memastikan akan menempuh seluruh proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Semua pihak yang terkait perlu periksa agar perkara ini menjadi terang,” ujar John melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2026).

Selain itu, kuasa hukumnya meminta Bareskrim Polri menangani laporan tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi John, perkara ini tidak hanya menyangkut nilai transaksi tanah, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan pencarian keadilan yang ia perjuangkan dari Papua hingga Jakarta.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dan klarifikasi dari pihak Bupati Tanggamus H. Muhammad Soleh Asnawi, terkait laporan tersebut.

(SUR)