“Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” sambung Nurul.
Dalam laporan ini, Nikita Mirzani disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta serta Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36. Lalu, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya. (TBN/RED)















