Jakarta, HALO BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajat D, menyembunyikan uang dugaan hasil suap. Tersangka Sudrajat menyimpan uang tersebut di buku ajaib mirip seperti kamus bahasa Inggris.
KPK menunjukkan buku ajaib berisi uang dugaan suap itu sebagai barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di MA.
Buku ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap dalam kurs dolar Singapura itu sedianya akan menjadi bancakan pegawai dan hakim MA tersebut.
“Ini luar biasa, buku di dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, sambil menunjukkan buku ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA saat jumpa pers Jumat lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa modus dan cara para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil rasuah semakin berkembang dan beragam. Salah satunya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad.
“Penydik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi beraneka ragam,” ungkap Ali, Selasa (27/9/2022).
“Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut,” sambung dia.
KPK menyita uang senilai SGD205.000 atau setara Rp2,17 miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta, Rabu (21/9/2022). Uang itu dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (PMJ/DAR/RED)















