dalam proses tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri berkaitan dengan mekanisme evaluasi kinerja kepala sekolah.
Menurut Iqbal, evaluasi tidak hanya mencakup aspek pembelajaran, tetapi juga tata kelola keuangan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pelaksanaan tugas pasti melalui evaluasi. Pengelolaan anggaran sekolah juga menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala sekolah,” ujarnya.
Ia menegaskan belum ada kepala sekolah yang kehilangan jabatan akibat proses evaluasi tersebut. Sebab, posisi kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi seorang guru yang dapat mengalami pergantian berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Siapkan Contoh Surat
Terkait beredarnya format surat pengunduran diri, Iqbal mengakui pihaknya menyiapkan contoh administrasi setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski begitu, ia menegaskan contoh surat tersebut hanya berfungsi sebagai referensi administrasi dan bukan bentuk tekanan kepada kepala sekolah.
“Surat itu hanya contoh administrasi yang kami siapkan setelah konsultasi dengan BKN. Tidak ada persoalan dalam substansinya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Iqbal memastikan proses evaluasi kepala sekolah tidak akan memengaruhi kegiatan belajar mengajar maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru.
Menurutnya, sekolah tetap dapat menjalankan seluruh aktivitas pendidikan secara normal karena terdapat mekanisme pengganti apabila terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah.
“Pembelajaran tetap berjalan normal. Jika tidak ada kepala sekolah, masih ada wakil kepala sekolah yang menjalankan fungsi manajerial,” pungkasnya.
(Ci/Tir/Red)















