News » NASIONAL » NASIONAL

326 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri? DPRD Soroti Kebijakan Disdik

Makassar, HALOBANTEN.COM –
Sebanyak 326 Kepala Sekolah mengundurkan diri. DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang meminta ratusan kepala SMA dan SMK negeri membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Komisi E DPRD Sulsel menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan, meski temuan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan permintaan surat pengunduran diri berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup 128 kepala sekolah, sedangkan tahap kedua menyasar 198 kepala sekolah.

“Temuan BPK terkait penggunaan dana BOS sudah ditindaklanjuti. Kepala sekolah telah mengembalikan temuan yang menjadi catatan. Karena itu, kami menilai persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu berujung pada surat pengunduran diri,” ujar Andi Tenri kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Komisi E Minta Kebijakan Dihentikan

Lebih lanjut, Komisi E DPRD Sulsel meminta Disdik Sulsel menghentikan kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih kondusif bagi para kepala sekolah. Rekomendasi itu lahir setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung bersama jajaran Dinas Pendidikan Sulsel pada Jumat (12/6/2026).

Menurut Andi Tenri, kepala sekolah membutuhkan kepastian dan kenyamanan kerja agar dapat fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa tekanan administratif yang berlebihan.

“Komisi E menyarankan penghentian surat pernyataan pengunduran diri dan mendorong solusi yang membuat kepala sekolah lebih nyaman menjalankan tugas,” katanya.

Selain itu, jumlah kepala sekolah yang terdampak berpotensi bertambah apabila proses evaluasi berlanjut hingga seluruh tahapan selesai.

“Baru tahap pertama dan kedua. Jika seluruh proses berjalan, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 500 orang,” tambahnya.

Temuan BPK Jadi Awal Polemik

Polemik tersebut berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah persoalan administrasi dalam pengelolaan dana BOS pada beberapa SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan.

Namun demikian, DPRD Sulsel menilai persoalan tersebut semestinya tidak lagi menjadi dasar munculnya surat pengunduran diri karena para kepala sekolah telah melaksanakan rekomendasi BPK, termasuk pengembalian dana yang menjadi temuan pemeriksaan.

Komisi E juga menegaskan bahwa pendekatan pembinaan dan perbaikan tata kelola lebih tepat ketimbang langkah yang berpotensi memunculkan persepsi pencopotan massal kepala sekolah.

Berdalih Bagian Evaluasi Kinerja

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin, membantah adanya unsur pemaksaan dalam proses tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri berkaitan dengan mekanisme evaluasi kinerja kepala sekolah.

Menurut Iqbal, evaluasi tidak hanya mencakup aspek pembelajaran, tetapi juga tata kelola keuangan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap pelaksanaan tugas pasti melalui evaluasi. Pengelolaan anggaran sekolah juga menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala sekolah,” ujarnya.

Ia menegaskan belum ada kepala sekolah yang kehilangan jabatan akibat proses evaluasi tersebut. Sebab, posisi kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi seorang guru yang dapat mengalami pergantian berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Siapkan Contoh Surat

Terkait beredarnya format surat pengunduran diri, Iqbal mengakui pihaknya menyiapkan contoh administrasi setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski begitu, ia menegaskan contoh surat tersebut hanya berfungsi sebagai referensi administrasi dan bukan bentuk tekanan kepada kepala sekolah.

“Surat itu hanya contoh administrasi yang kami siapkan setelah konsultasi dengan BKN. Tidak ada persoalan dalam substansinya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Iqbal memastikan proses evaluasi kepala sekolah tidak akan memengaruhi kegiatan belajar mengajar maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru.

Menurutnya, sekolah tetap dapat menjalankan seluruh aktivitas pendidikan secara normal karena terdapat mekanisme pengganti apabila terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah.

“Pembelajaran tetap berjalan normal. Jika tidak ada kepala sekolah, masih ada wakil kepala sekolah yang menjalankan fungsi manajerial,” pungkasnya.

(Ci/Tir/Red)